HOTNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa tahapan sanggahan terhadap hasil seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz telah berakhir tanpa ada masukan.

Dengan demikian, secara definitif, tiga raksasa telekomunikasi Indonesia, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, telah resmi mengantongi hak penggunaan frekuensi baru di kedua pita spektrum tersebut.

Proses ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memperluas dan meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler di seluruh Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Seleksi, para peserta diberi waktu dua hari kerja untuk mengajukan sanggahan terhitung sejak pengumuman hasil seleksi.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, Tim Seleksi menyatakan tidak menerima adanya sanggahan dalam bentuk apa pun dari para peserta.

"Tidak adanya sanggahan yang diajukan oleh para peserta menunjukkan penerimaan terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan," ujar seorang juru bicara Tim Seleksi.

Akibatnya, Daftar Peringkat Hasil Seleksi yang sebelumnya disampaikan melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 dinyatakan tetap dan tidak mengalami perubahan apa pun.

"Daftar peringkat ini kini menjadi dasar kuat untuk langkah selanjutnya dalam proses penetapan pemenang," kata juru bicara tersebut.

Tahapan selanjutnya yang akan dilalui adalah penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Digital.