HOTNEWS.ID - Masyarakat di wilayah Bandung Raya yang mengalami kerugian signifikan akibat pemadaman listrik kini memiliki opsi hukum yang jelas untuk menuntut pertanggungjawaban dari PT PLN (Persero). Opsi ini didukung oleh dasar hukum yang kuat dan kemudahan akses melalui lembaga penyelesaian sengketa.

Warga diimbau untuk memanfaatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai alternatif yang dinilai lebih sederhana dan cepat dibandingkan menempuh gugatan kelompok atau class action. Langkah ini diambil mengingat gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah tersebut baru-baru ini.

Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, menegaskan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan kompensasi atas kerugian akibat gangguan listrik telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi.

Dilansir dari Bisnis.com, Firman menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai umbrella act atau undang-undang payung yang mengintegrasikan berbagai aturan lain demi melindungi hak-hak konsumen.

Menurut Firman, terdapat setidaknya empat regulasi utama yang dapat dijadikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan atas hak-hak mereka. Dasar hukum ini mencakup UU Perlindungan Konsumen hingga peraturan spesifik ketenagalistrikan.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan umbrella act atau undang-undang payung yang mengintegrasikan berbagai aturan lain dalam rangka melindungi konsumen," kata Firman, Sabtu (20/6/2026).

Regulasi pertama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara spesifik menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi atas kerugian yang dialami.

Regulasi kedua adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di mana Pasal 29 ayat (1) menjamin hak konsumen atas pelayanan yang baik dan pasokan listrik yang berkelanjutan dengan mutu yang andal.

Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) dari UU Ketenagalistrikan tersebut mengatur secara eksplisit hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian dari pengusaha ketenagalistrikan.