HOTNEWS.ID - Perjalanan panjang penuh harap seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, dr. Ratna Setia Asih, SpA, akhirnya menemui titik terang. Ia dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sebuah keputusan yang mengakhiri proses hukum yang membelitnya.
Sebelumnya, dr. Ratna menghadapi tuntutan hukuman penjara yang cukup berat, yakni selama 4,5 tahun. Namun, kini ia resmi terbebas dari segala tuduhan yang dikenakan kepadanya, sebuah kelegaan yang tak ternilai.
Putusan yang membebaskan dr. Ratna dibacakan dalam sebuah sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin, 20 Juli 2026. Momen tersebut menjadi penanda akhir dari serangkaian persidangan yang telah dilalui.
Majelis Hakim, setelah menimbang seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, memutuskan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Keputusan ini mencerminkan keadilan bagi sang dokter.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan kepadanya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Kebebasan murni ini menegaskan bahwa dr. Ratna tidak bersalah atas tuduhan yang sempat menghantuinya. Hal ini memberikan kepastian hukum baginya setelah melalui proses yang menguras energi dan emosi.
Kisah ini menjadi pengingat pentingnya uji kebenaran dalam setiap proses hukum. Keputusan bebas murni ini diharapkan dapat memulihkan nama baik dan ketenangan dr. Ratna Setia Asih.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, peristiwa ini menjadi sorotan publik, menunjukkan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui proses peradilan yang seksama.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, dr. Ratna Setia Asih, yang dikenal sebagai dokter spesialis anak, kini dapat kembali fokus pada dedikasinya di RSUD Depati Hamzah tanpa bayang-bayang masalah hukum.