HOTNEWS.ID - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengumumkan kelanjutan program pembelian kembali saham atau buyback perseroan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari realisasi sebelumnya yang telah dilakukan pada bulan April 2026.

Program buyback ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menegaskan keyakinan kuat BCA terhadap prospek pasar modal di Indonesia. Langkah ini juga mencerminkan optimisme manajemen terhadap kondisi ekonomi dan fundamental perusahaan.

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback ini merupakan penegasan optimisme perseroan terhadap pasar modal domestik. Selain itu, aksi korporasi ini juga telah melalui pertimbangan matang mengenai kondisi fundamental internal perusahaan.

"Pelaksanaan Buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini juga sudah mempertimbangkan kondisi fundamental Perseroan," ujar Hendra Lembong pada Kamis (11/6/2026).

Program pembelian kembali saham ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025. Rapat tersebut diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026.

Masa pelaksanaan buyback ini ditetapkan berlangsung selama periode 12 bulan, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027. Namun, periode ini dapat berakhir lebih cepat apabila perseroan memutuskan demikian sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Untuk merealisasikan program ini, BCA telah mengalokasikan dana maksimal senilai Rp5 triliun. Angka tersebut sudah mencakup seluruh biaya yang timbul, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses pembelian kembali saham.

Manajemen BCA juga menegaskan bahwa aksi korporasi ini dipastikan tidak akan memberikan dampak material yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan.

Hendra Lembong menambahkan bahwa manajemen akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar yang terjadi selama menjalankan program buyback ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.