HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan target ambisius untuk mengimplementasikan sistem pemantauan produksi rokok secara langsung (real time) yang akan beroperasi efektif pada tahun 2027 mendatang.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pengawasan cukai hasil tembakau agar menjadi lebih transparan, akurat, dan sepenuhnya berbasis data yang terintegrasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menginformasikan bahwa sebelum implementasi penuh, pihaknya akan memulai uji coba teknologi baru ini dalam waktu dekat untuk memastikan kesiapan sistem.
"Mungkin akhir Juni atau awal Juli kami akan melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kami bisa efektif," jelasnya kepada awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR pada Senin, 15 Juni 2026.
Pada fase awal pengoperasiannya, otoritas cukai berencana akan menggunakan sekitar 100 unit mesin pemantau canggih untuk mengawasi produksi rokok secara langsung di pabrikan sebelum dilakukan perluasan bertahap.
Djaka Budhi Utama menambahkan mengenai progres awal ini, "Untuk tahap awal mungkin ada sekitar 100 mesin dulu. Nanti bertahap sampai dengan ke depannya," tutur mantan Letnan Jenderal TNI tersebut.
Teknologi yang dikembangkan ini dikenal sebagai Sistem Pengawasan Terintegrasi Barang Kena Cukai (SPT BKC), yang akan memonitor data produksi rokok secara lebih akurat dan langsung.
Sistem pemantauan otomatis ini memungkinkan pengawasan tidak hanya pada jumlah batang rokok yang diproduksi, tetapi juga pada kemasan yang telah dilekati pita cukai, memberikan data komprehensif kepada otoritas.
Data real-time yang dihasilkan dari SPT BKC ini akan sangat krusial dalam mendukung analisis kepatuhan perusahaan, memproyeksikan penerimaan negara, serta mendeteksi potensi pelanggaran secara dini.