HOTNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan tahap penyerahan berkas perkara. Tahap ini melibatkan pelimpahan dua orang tersangka kurir narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kedua tersangka yang kini resmi diserahkan tersebut dikenal dengan inisial Rustiadi (32 tahun) dan Muhamad Jumaryanto (26 tahun). Penyerahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kedua individu tersebut siap untuk menjalani persidangan di pengadilan.
Langkah pelimpahan tahap kedua ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen dan alat bukti telah terpenuhi sesuai prosedur hukum. Penetapan berkas telah dinyatakan lengkap atau yang dikenal dengan istilah P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses serah terima resmi tersangka beserta barang bukti dilakukan secara fisik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Peristiwa penting dalam proses hukum ini terjadi pada hari Selasa, tepatnya tanggal 13 Juni lalu.
Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Beliau mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II merupakan langkah lanjutan setelah berkas dinyatakan P-21.
"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Eko Hadi Santoso kepada awak media pada hari Selasa, 23 Juni 2026.
Lebih lanjut, Jenderal Bintang Satu tersebut juga memberikan penekanan mengenai kelancaran proses serah terima yang menjadi fokus utama aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan.
"Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dikutip dari hasil penyerahan ini, kedua kurir yang terlibat dalam kasus peredaran sabu dan Etomidate tersebut kini berada di bawah yurisdiksi kejaksaan untuk segera disiapkan dakwaan resminya.