HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pandangan mengenai potensi pengaruh kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) terhadap arah kebijakan investasi industri perasuransian di Indonesia. Keputusan BI menaikkan BI Rate ke level 5,75% menjadi salah satu faktor penting yang perlu dicermati oleh para pelaku industri keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, secara spesifik menyoroti instrumen investasi yang paling rentan terpengaruh oleh dinamika suku bunga ini. Pengaruh tersebut dinilai paling terasa pada penempatan dana di instrumen pendapatan tetap dan instrumen pasar uang.

"Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan," kata Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, yang disampaikan pada Selasa (23/6/2026).

Meskipun suku bunga acuan mengalami peningkatan, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa stabilitas imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) masih dapat dipertahankan. Kondisi ini dinilai turut membantu dalam menjaga kinerja keseluruhan portofolio investasi industri asuransi.

Di sisi lain, Ogi Prastomiyono juga memberikan catatan mengenai kondisi pasar saham yang masih menunjukkan tingkat volatilitas yang cukup tinggi. Volatilitas tersebut terjadi akibat kombinasi dari berbagai faktor, baik yang bersumber dari dinamika global maupun kondisi domestik yang sedang berlangsung.

Dikutip dari Bisnis.com, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa keputusan final mengenai penempatan investasi adalah sepenuhnya kewenangan masing-masing perusahaan asuransi. Keputusan ini harus selalu disesuaikan dengan profil liabilitas, karakteristik produk yang ditawarkan, dan manajemen risiko internal perusahaan.

OJK, lanjut Ogi Prastomiyono, memiliki peran pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup tata kelola investasi yang baik dan kepatuhan terhadap batasan penempatan investasi yang ditetapkan regulator.

"Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga," tegas Ogi Prastomiyono mengenai fokus utama pengawasan OJK.

Sebagai informasi latar belakang, Bank Indonesia (BI) telah mengambil keputusan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilaksanakan pada 17-18 Juni 2026.