HOTNEWS.ID - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) secara tegas membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengenai adanya upaya importir yang sengaja menahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Bantahan ini muncul sebagai respons atas dugaan bahwa penahanan kontainer tersebut menjadi penyebab lonjakan waktu tunggu barang atau dwelling time di pelabuhan.

Ketua Umum BPP GINSI, Subandi, menilai tudingan bahwa importir sengaja menimbun barang tidaklah tepat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurut pandangannya, tidak ada keuntungan ekonomi bagi pemilik barang untuk membiarkan kontainer mereka berlama-lama di pelabuhan setelah dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan.

Subandi menekankan bahwa biaya penumpukan peti kemas di pelabuhan sangatlah mahal, sehingga menghilangkan motif penimbunan yang disebutkan oleh pihak Bea Cukai. "Jika ada yang mengatakan biaya di pelabuhan murah hingga pemilik barang sengaja menimbun barang di pelabuhan, berarti tidak paham biaya di pelabuhan," kata Subandi kepada Bisnis pada Selasa (16/6/2026).

Ia merinci besaran biaya yang harus ditanggung importir, di mana penumpukan peti kemas ukuran 20 kaki dapat mencapai Rp2,83 juta per hari, sementara kontainer 40 kaki mencapai Rp5,66 juta per hari, angka tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Coba buktikan, adakah biaya penumpukan peti kemas di tempat lain yang lebih murah dari ini," ujarnya.

Sebagai tambahan beban, biaya tersebut belum termasuk demurrage, yaitu denda keterlambatan pengembalian kontainer kepada perusahaan pelayaran yang berkisar antara US$80 hingga US$160 per hari. Hal ini semakin menegaskan bahwa menahan kontainer di pelabuhan adalah tindakan yang merugikan secara finansial.

Subandi juga secara spesifik membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menduga kontainer berstatus SPPB tertahan karena biaya penyimpanan di pelabuhan lebih murah dibandingkan di luar. Ia mengingatkan bahwa usulan pemindahan peti kemas pasca-SPPB ke lokasi non-Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sudah lama diajukan, namun tidak disetujui oleh Bea Cukai.

Lebih lanjut, Subandi menduga operator terminal justru diuntungkan dengan situasi ini karena mereka memperoleh pendapatan signifikan dari biaya penumpukan yang terus berjalan. "Karenanya, terminal pun menikmati peti kemas yang tidak diambil oleh pemiliknya," kata Subandi.

Selain faktor biaya, ia menjelaskan bahwa pembatasan operasional selama periode Lebaran turut memperlambat arus keluar kontainer. Pemilik barang bahkan tidak diizinkan mengeluarkan kargo hingga 16 hari menjelang dan selama masa mudik untuk menghindari kemacetan.

Faktor lain yang memperparah kepadatan adalah proses pemeriksaan fisik barang yang dinilai belum optimal. Menurut Subandi, antrean pemeriksaan kontainer jalur merah bisa memakan waktu hingga tujuh hingga sepuluh hari karena pemeriksaan tidak berjalan 24 jam penuh akibat keterbatasan personel dan layanan yang terbatas pada akhir pekan.