HOTNEWS.ID - Rencana Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif impor baru terhadap berbagai produk manufaktur Indonesia telah memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri nasional. Kebijakan ini berpotensi besar menekan daya saing produk Indonesia di pasar AS, serta berdampak negatif pada utilisasi pabrik, investasi, dan penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

Ketidakpastian ini muncul dari rencana penerapan tarif tambahan yang didasarkan pada Pasal 301 Trade Act 1974, dijadwalkan berlaku secara bertahap mulai 24 Juli 2026. Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan tarif forced labor sebesar 10% terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.

Pemerintah memprediksi bahwa tarif untuk produk Indonesia bisa meningkat hingga mencapai 18% setelah investigasi mengenai kapasitas berlebih (excess capacity) rampung dilaksanakan. Saat ini, ekspor Indonesia ke AS masih dikenai tarif global sebesar 10% berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS yang telah berlaku sejak Februari 2026.

Menghadapi ancaman ini, pemerintah Indonesia tengah berupaya keras mengamankan produk ekspor unggulan melalui jalur diplomasi perdagangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah mengajukan permohonan pengecualian tarif kepada USTR untuk 18 produk spesifik.

"Yang diajukan pengecualian [meliputi] CPO, karet, kopi dan banyak lagi," ujar Airlangga Hartarto mengenai produk yang sedang diperjuangkan agar terhindar dari kenaikan tarif.

Pasar AS memegang peranan vital bagi perekonomian Indonesia, mengingat posisinya sebagai salah satu pasar nonmigas terbesar. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menggarisbawahi pentingnya pasar tersebut.

"AS merupakan pasar nonmigas terbesar kedua bagi Indonesia," kata M. Rizal Taufikurahman, merujuk pada data ekspor nonmigas Januari–Juni 2025 yang mencapai US$14,79 miliar, atau sekitar 11,52% dari total ekspor nasional.

Rizal menjelaskan bahwa tambahan tarif sebesar 10% hingga 18% dapat memberikan dampak signifikan pada sektor manufaktur yang menjadi tulang punggung ekspor ke AS, seperti mesin listrik, alas kaki, dan pakaian. "Tambahan tarif 10%–18% dapat menekan margin, volume pesanan, dan ekspansi produksi," ujar Rizal ketika dihubungi pada Senin (15/6/2026).

Menurut Rizal, hasil negosiasi antara Indonesia dan AS akan menjadi kunci penentu daya saing, karena pembeli di AS cenderung mengalihkan pesanan ke negara pesaing seperti Vietnam, India, atau Meksiko jika tarif Indonesia lebih tinggi. Sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur diperkirakan akan merasakan tekanan paling besar dari kebijakan proteksionis ini.