HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengumumkan penambahan enam negara yang kini dapat menikmati fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Keputusan penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026, yang secara spesifik mengatur penambahan daftar negara dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas bebas visa.
Melalui regulasi terbaru ini, warga negara dari enam negara, pemerintah wilayah administratif khusus, serta entitas tertentu kini resmi masuk ke dalam daftar subjek yang berhak mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Negara-negara yang baru ditambahkan dalam daftar penerima bebas visa kunjungan antara lain adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, serta Republik Peru.
Selain itu, Republik Kazakhstan juga termasuk dalam daftar terbaru ini, bersama dengan Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Belarus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penambahan ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam dan rapat koordinasi lintas kementerian. "Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan; Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan," ujar Agus Andrianto.
Proses evaluasi yang menjadi dasar penetapan kebijakan bebas visa ini mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Di antaranya adalah asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, serta potensi pengembangan sektor pariwisata, ekonomi, dan investasi.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 ini telah resmi diundangkan pada tanggal 9 Juli 2026 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.
Dengan berlakunya regulasi baru ini, maka kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi dan secara resmi dicabut.