HOTNEWS.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menjalin kerja sama strategis untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor ekonomi syariah. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini bertujuan mendorong persaingan usaha yang sehat di antara pelaku ekonomi syariah.

Kesepakatan penting ini dilaksanakan di Jakarta pada hari Kamis, 2 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian acara Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan oleh Komisi Hukum MUI. Fokus utama kolaborasi ini meliputi penguatan edukasi, advokasi, penelitian bersama, perlindungan terhadap pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani secara simbolis oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, disaksikan oleh berbagai pejabat penting. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh-tokoh dari MUI.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui serangkaian kegiatan terstruktur. Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan khusus bagi kemitraan yang melibatkan UMKM.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi persaingan usaha untuk merespons dinamika ekonomi nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah. Ia menyoroti bahwa proses revisi Undang-Undang Persaingan Usaha yang tengah berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat merupakan momentum krusial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

"Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujar Ketua KPPU.

Menurut Ketua KPPU, isu persaingan usaha perlu menjadi perhatian serius dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan oleh MUI. Hal ini sejalan dengan mandat KPPU untuk mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar hubungan yang terjalin bersifat adil dan saling menguntungkan.

Ketua KPPU menjelaskan filosofi pengawasan kemitraan yang dipegang teguh oleh KPPU berakar pada gagasan Soemitro Djojohadikoesoemo, yang memandang kemitraan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Konsep ideal kemitraan inti-plasma seharusnya memberikan porsi manfaat sekitar 70 persen kepada plasma atau masyarakat, sementara perusahaan inti hanya mengambil 30 persen.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan signifikan, di mana perusahaan inti lebih banyak menikmati manfaat, meninggalkan pelaku usaha kecil dan petani plasma dalam posisi yang lemah. Ketimpangan ini mengakibatkan UMKM kehilangan daya tawar dalam pengadaan sarana produksi maupun penentuan harga jual produk mereka.