HOTNEWS.ID - Kebakaran hebat yang masih melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sejak Selasa (30/6/2026), telah menyebabkan penurunan drastis pada kualitas udara di wilayah sekitarnya. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa kondisi udara kini telah mencapai kategori berbahaya.
Menurut pemantauan yang dilakukan oleh KLH/BPLH, konsentrasi partikulat halus (PM2,5) di area terdampak tercatat sangat tinggi. Angka tersebut dilaporkan telah melampaui batas aman, yakni melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik ($\mu\text{g/m}^3$).
Kondisi polusi udara ekstrem ini memaksa pemerintah mengambil langkah cepat untuk membatasi akses ke beberapa zona di sekitar TPA. Pembatasan akses ini diberlakukan guna meminimalisir risiko kesehatan dan paparan langsung terhadap masyarakat yang bermukim di dekat lokasi.
Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK Usai Diduga Minta 'Pajak' Mobil Mewah untuk Jabatan Sekda
"Berdasarkan hasil pemantauan KLH/BPLH, konsentrasi partikulat halus ($\text{PM}2,5$) di sekitar lokasi tercatat melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik ($\mu\text{g/m}^3$)," demikian keterangan resmi yang disampaikan pihak kementerian.
Menindaklanjuti situasi ini, KLH/BPLH telah mengerahkan tim teknis khusus ke lokasi kebakaran. Tugas tim tersebut meliputi verifikasi lapangan, pemantauan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, serta mengawal upaya penanganan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah merespons situasi darurat ini dengan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026, yang segera berlaku.
Fokus utama penanganan saat ini adalah upaya percepatan pemadaman api yang berkobar, perlindungan maksimal bagi masyarakat yang terdampak langsung, serta upaya mitigasi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan publik.
Upaya pemadaman api dilakukan secara simultan dari jalur darat oleh petugas Pemkab Tangerang, serta melalui jalur udara menggunakan teknologi _water bombing_ dari helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dikutip dari informasi penanganan, rencana operasi modifikasi cuaca terpaksa ditunda karena kondisi atmosfer belum memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan untuk keberhasilan operasi tersebut.