HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia memastikan keberlanjutan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga negara yang membutuhkan pada bulan Juli 2026 mendatang. Setidaknya terdapat lima program bantuan utama yang dijadwalkan cair untuk periode triwulan Juli hingga September 2026.
Program bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses verifikasi dan validasi data menjadi kunci utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima uluran tangan dari negara ini.
Salah satu bantuan reguler yang akan disalurkan adalah bantuan pangan non-tunai yang kini disalurkan dalam bentuk uang tunai. Setiap penerima manfaat dijadwalkan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Karena skema pencairannya dilakukan per tiga bulan, masyarakat yang memenuhi syarat berkesempatan menerima total nominal Rp600.000 sekaligus untuk periode yang mencakup Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan ini secara spesifik menyasar kelompok masyarakat yang teridentifikasi berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
Program Keluarga Harapan (PKH) juga merupakan salah satu dari lima program utama yang akan disalurkan dalam rentang waktu Juli hingga September 2026. PKH ini memiliki komponen bantuan yang berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.
Mengenai mekanisme penyaluran, "Bagi penerima bansos yang memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), pencairan dana dijadwalkan berlangsung antara 10 hingga 31 Juli 2026," demikian keterangan resmi yang dirilis.
Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki akses perbankan atau yang tersebar di wilayah terpencil, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. "Sementara itu, melalui PT Pos Indonesia pencairan mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026," jelas sumber tersebut.
Rincian nominal bantuan komponen PKH mencakup nominal berbeda untuk kategori spesifik, yaitu Ibu hamil & anak usia dini mendapatkan Rp750.000, SD sebesar Rp225.000, SMP sebesar Rp375.000, serta SMA/SMK menerima Rp500.000.
Komponen bantuan ini juga mencakup perlindungan bagi kelompok rentan lainnya, di mana disabilitas berat & lansia akan menerima Rp600.000, sementara Korban pelanggaran HAM berat akan mendapatkan bantuan senilai Rp2.700.000.