HOTNEWS.ID - Tabungan pelajar merupakan inisiatif penting dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirancang secara spesifik untuk memfasilitasi siswa mulai dari jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Program ini memiliki tujuan mulia untuk menanamkan kebiasaan mengelola keuangan sejak dini.

Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah kemudahan aksesnya, di mana setoran awal yang dibutuhkan sangat ringan, bahkan ada yang hanya mulai dari Rp1.000 hingga Rp5.000. Selain itu, program ini juga dirancang bebas dari biaya administrasi bulanan, menjadikannya aman dan mudah bagi pelajar untuk mulai menabung.

Persyaratan pembukaan rekening ini menekankan bahwa calon nasabah harus merupakan perorangan Warga Negara Indonesia (WNI). Prosesnya meliputi pengisian dan penandatanganan formulir permohonan pembukaan rekening yang telah disediakan oleh pihak bank.

Pembukaan rekening tabungan pelajar ini secara umum tidak dikenakan biaya materai, namun calon nasabah wajib membawa dokumen pendukung sesuai dengan kategori usia dan status perwakilan mereka. Prosedur ini memastikan kepatuhan administrasi berjalan lancar.

Untuk perorangan yang belum dewasa dan diwakili oleh orang tua dengan usia di bawah 12 tahun, dokumen yang dibutuhkan meliputi Akte Kelahiran Anak, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Ini adalah langkah awal verifikasi identitas nasabah cilik.

Sementara itu, bagi nasabah di bawah 12 tahun yang diwakili oleh wali, terdapat persyaratan tambahan berupa Surat Penetapan Pengangkatan Wali yang dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri. Hal ini menjadi landasan hukum bagi wali untuk bertindak mewakili nasabah.

Nasabah perorangan yang belum dewasa namun tidak diwakili, yaitu mereka yang berusia antara 12 hingga di bawah 17 tahun, diwajibkan membawa Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas utama diri mereka. Mereka juga perlu melampirkan identitas dan NPWP orang tua.

"Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya materai," menggarisbawahi kemudahan biaya administrasi awal bagi para pelajar yang baru memulai perjalanan menabung mereka. Selain itu, terdapat juga Surat Pernyataan Pembukaan Rekening bagi Nasabah Usia 12-17 Tahun yang harus diisi.

Terkait dengan biaya pasca pembukaan, terdapat catatan mengenai biaya yang mungkin timbul jika saldo sangat minim, yaitu sebesar Rp5.000 atau senilai sisa saldo jika saldo tersebut berada di bawah Rp5.000 dan rekening dinyatakan dormant. Biaya penarikan sebesar Rp1.000 per bulan akan diberlakukan mulai bulan ke-13.