HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan Republik Indonesia hingga saat ini belum melakukan penghitungan dampak fiskal atas kemungkinan perpindahan konsumen dari Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax ke Pertalite yang disubsidi pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kondisi ini muncul setelah PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga jual Pertamax pada hari Rabu, 10 Juni 2026, sehingga konsumen diperkirakan mencari alternatif BBM yang lebih terjangkau. Sebagai otoritas fiskal, Kemenkeu perlu memantau pergerakan ini yang dapat mempengaruhi beban subsidi energi negara.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media usai menghadiri rapat kerja (raker) di Gedung DPR pada Kamis, 11 Juni 2026, Purbaya mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada pihak yang lebih memahami sektor energi.
"Kami belum hitung. Mungkin ditanya Pak Bahlil [Menteri ESDM] yang mengerti itu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan tanggapan singkat kepada wartawan.
Meskipun demikian, Purbaya tidak menampik adanya kemungkinan sebagian konsumen yang selama ini menggunakan Pertamax akan berpindah ke Pertalite karena perbedaan harga yang signifikan saat ini. Otoritas fiskal mengakui adanya potensi pergeseran pola konsumsi BBM di masyarakat.
Namun, Menteri Keuangan meyakini bahwa tidak semua pengguna Pertamax akan serta-merta beralih sepenuhnya ke BBM bersubsidi tersebut. Keyakinan ini didasarkan pada pertimbangan kecocokan kendaraan dengan jenis BBM tertentu.
"Kan harusnya enggak semuanya pindah. Kenapa? Karena kan yang beli Pertamax tahu mobilnya cocok untuk Pertamax," terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.
Dilansir dari Bisnis.com, realisasi belanja subsidi dan kompensasi pemerintah hingga Mei 2026 telah mencapai angka signifikan yakni Rp203,7 triliun. Jumlah ini menunjukkan peningkatan drastis sebesar 208,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni Mei 2025 sebesar Rp66,1 triliun.
Kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi ini terutama dipicu oleh fluktuasi harga minyak mentah global serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar AS yang berdampak pada biaya impor migas. Selain itu, adanya pola pembayaran kompensasi bulanan sebesar 70% juga turut memicu pembengkakan pos belanja tersebut.