HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur ekosistem informasi keuangan di Indonesia dengan menerbitkan regulasi baru. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026.

POJK ini secara spesifik membahas mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang menyasar para figur publik atau financial influencer. Definisi penyampai informasi mencakup pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan konten keuangan.

Tujuan utama dari penerbitan POJK ini adalah untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan mengenai sektor jasa keuangan bersifat jelas, akurat, dan jujur. Hal ini dilakukan untuk mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat dari potensi penyesatan informasi.

Penyampaian informasi yang diatur mencakup upaya, baik langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi keputusan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Dalam kerangka kerja baru ini, diatur pula bahwa influencer wajib menjalin kerja sama formal dengan PUJK ketika melakukan kegiatan pemasaran produk keuangan. Kerja sama ini harus didokumentasikan secara resmi.

PUJK yang bekerja sama dengan influencer memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan identitas dan keterkaitan influencer dengan perusahaan mereka dicantumkan dengan jelas. Ini bertujuan menciptakan transparansi hubungan komersial.

Lebih lanjut, PUJK berkewajiban memastikan bahwa produk atau layanan yang dipasarkan oleh influencer hanya terbatas pada yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Produk tersebut juga harus dipastikan telah memperoleh izin resmi dari OJK.

"Dalam kerja sama ini, PUJK wajib memastikan pencantuman nama/identitas dan keterkaitan influencer dengan PUJK," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (28/6/2026).

PUJK juga harus memverifikasi bahwa influencer memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk atau layanan keuangan kepada publik. Hal ini untuk menjamin kualitas edukasi yang diberikan.