HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan yang berbeda untuk sejumlah ketentuan yang berlaku bagi sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Kebijakan diferensiasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara tuntutan perkembangan industri dan kebutuhan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Kebijakan penyesuaian ini mencakup berbagai aspek penting dalam operasional perusahaan di sektor tersebut, meliputi batas maksimal kepemilikan asing, persyaratan struktur pemegang saham, hingga ketentuan modal disetor minimum. Selain itu, terdapat juga regulasi mengenai masa transisi penghentian layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang diselenggarakan oleh pelaku usaha nonbank tertentu.
"Pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Menurut Agus Firmansyah, tujuan utama dari kebijakan yang dirancang ini adalah memastikan bahwa pelaku industri dalam sektor PVML dapat terus menjalankan kegiatan usaha mereka secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. Langkah ini juga mengakomodasi peningkatan tantangan usaha yang semakin dinamis di lapangan.
Namun demikian, OJK menekankan bahwa relaksasi atau kebijakan berbeda ini tidak berlaku secara umum untuk semua perusahaan. Pemberian kelonggaran ini hanya akan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan resmi dari perusahaan yang bersangkutan dan setelah regulator menyelesaikan proses penilaian menyeluruh terhadap kondisi perusahaan dan tingkat kepatuhannya.
Sejumlah penyesuaian regulasi ini telah diformalkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK, yang mencakup revisi pada beberapa regulasi sektor pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Salah satu kebijakan yang mengalami penyesuaian adalah batas kepemilikan asing, di mana OJK membuka ruang bagi perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan melalui investasi asing jika investor domestik belum mampu memenuhinya. Meskipun demikian, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimal hingga 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.
Regulator juga memberikan fleksibilitas terkait masa operasional minimum bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal baru. Hal ini dimaksudkan untuk membuka jalan bagi masuknya investor baru yang relatif muda namun memiliki komitmen kuat dalam memperkuat fundamental permodalan perusahaan.
Penyesuaian lainnya termasuk kelonggaran terhadap kewajiban modal disetor minimum, terutama bagi perusahaan yang mengalami perubahan kepemilikan melalui aksi pengambilalihan, guna mendukung perusahaan yang masih dalam fase penguatan keuangan. Di sisi lain, penyelenggara BNPL di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan tersebut.