HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendapati adanya praktik kegiatan usaha gadai yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha resmi dari lembaga pengawas. Upaya penertiban secara intensif terus dilakukan oleh OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Temuan mengenai banyaknya entitas gadai yang belum terdaftar ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman. Ia membeberkan bahwa terdapat sebanyak 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
"OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal melalui berbagai langkah, antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha," tutur Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Mei 2026, sebagaimana dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Langkah-langkah penindakan yang diterapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi dan penghentian operasional di lapangan. Tindakan lain yang dilakukan termasuk pemblokiran terhadap situs web atau akun media sosial yang digunakan oleh entitas ilegal tersebut.
Selain itu, OJK juga menyiapkan langkah hukum jika dianggap perlu, dengan menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum terkait operasional gadai tanpa izin tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan regulator dalam membersihkan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal.
Agusman juga menjelaskan mengenai penyebab mengapa masyarakat masih tertarik menggunakan layanan gadai ilegal meskipun risikonya tinggi. "Adapun, faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal antara lain tingkat literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses," bebernya.
Sebagai informasi, OJK telah berupaya mempermudah perizinan gadai di tingkat kabupaten/kota melalui penerbitan POJK 29/2025 tentang Pergadaian, yang mencakup 11 perubahan ketentuan pokok. Hal ini diharapkan mendorong pelaku usaha segera legal.
Oleh karena itu, OJK secara berkelanjutan mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang saat ini belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK yang berlokasi sesuai dengan tempat kedudukan masing-masing pelaku usaha.
Dilansir dari Bisnis.com, data per Maret 2026 menunjukkan bahwa industri pergadaian nasional saat ini didominasi oleh dua perusahaan dengan lingkup usaha nasional. Sementara itu, terdapat 129 perusahaan dengan lingkup provinsi dan 85 perusahaan dengan lingkup kabupaten/kota yang telah terdaftar resmi.