HOTNEWS.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan klarifikasi resmi mengenai penempatan salah satu warga binaan pemasyarakatan, yaitu atas nama Razman Nasution. Penempatan ini dilakukan setelah Razman resmi menjalani masa pidananya di lapas tersebut.

Razman Nasution tercatat mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak hari Kamis, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2026. Proses penerimaan dan penempatan warga binaan baru selalu mengacu pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Penempatan warga binaan di Lapas Cipinang berlandaskan pada dua instrumen hukum utama yang menjadi acuan operasional lembaga. Instrumen tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru.

Selain UU, acuan lainnya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015. Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

"Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas yakni: UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan," ujar Kepala Lapas Cipinang.

Kepdirjen Pas memuat aturan teknis yang mewajibkan setiap warga binaan yang baru masuk menjalani serangkaian tahapan prosedur yang ketat. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan penempatan yang sesuai dengan risiko dan kebutuhan narapidana.

Tahapan tersebut dimulai dari registrasi administrasi formal, dilanjutkan dengan skrining menyeluruh terkait kondisi kesehatan narapidana. Setelah itu, dilakukan asesmen risiko dan kebutuhan individu sebelum klasifikasi akhir ditetapkan.

Klasifikasi hasil asesmen ini kemudian menjadi dasar penentuan penempatan sel atau blok mana narapidana tersebut akan ditempatkan selama menjalani masa hukuman. Proses ini berlaku universal untuk semua narapidana baru.

Dalam konteks khusus Razman Nasution, pihak lapas turut memperhatikan secara rinci kondisi fisik dan kesehatan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penempatan yang tidak menimbulkan risiko kesehatan lebih lanjut.