HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang intensif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi landasan hukum utama bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Target ambisius ditetapkan agar draf RUU ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan, yakni sebelum Agustus 2026.
Langkah penyusunan RUU ini dilakukan setelah adanya legitimasi yang diberikan melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RUU baru ini dirancang untuk memberikan aspek kekhususan yang spesifik bagi PFII, berbeda dengan yurisdiksi hukum nasional secara umum.
Aspek kekhususan yang dimaksud mencakup beberapa elemen penting, termasuk sistem peradilan khusus dan skema perpajakan yang akan diterapkan secara berbeda di kawasan tersebut. Pemerintah telah memulai tahapan awal, khususnya dalam pembahasan mengenai struktur hukum kawasan finansial ini.
Pembahasan mengenai struktur hukum tersebut turut melibatkan partisipasi aktif dari Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu institusi kunci dalam sistem peradilan. Sejalan dengan itu, berbagai klausul yang akan menjadi dasar hukum pengembangan kawasan ini mulai dituangkan dalam draf legislasi.
"Ini lagi dituangkan di dalam draft. Jadi UU sendiri," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai pertemuan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (22/6/2026).
Airlangga Hartarto juga mengindikasikan bahwa pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan akan melibatkan Komisi XI yang membidangi sektor keuangan, atau Badan Legislasi (Baleg). Komisi XI sendiri bermitra erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa panitia kerja (panja) yang akan menangani pembahasan pusat finansial kemungkinan besar berasal dari komisinya. Namun, keputusan final mengenai mekanisme pembahasan ini akan didiskusikan lebih lanjut antara pemerintah dan Baleg.
"Undang-undangnya dari pemerintah, nanti akan membicarakan dengan Baleg, sebagai kumulatif terbuka, untuk kemudian dimasukkan RUU-nya, ditetapkan, dan kami akan bahas. Kami ingin sebelum Agustus harus sudah selesai, karena nanti akan menjadi salah satu bagian dari pidato Nota Keuangan Pak Presiden," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kebutuhan untuk menyelesaikan RUU sebelum Agustus 2026 sangat mendesak karena rancangan undang-undang ini dijadwalkan akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.