HOTNEWS.ID - Harga jual kembali atau buyback emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menunjukkan kondisi yang stabil pada hari ini, Minggu 14 Juni 2026. Nilai yang ditetapkan oleh perusahaan untuk transaksi pembelian kembali tersebut masih berada di angka Rp2.454.000 per gram.
Transparansi mengenai harga ini penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari investasi logam mulia mereka. Penentuan harga buyback ini merupakan cerminan dari kebijakan internal Antam yang mengacu pada kondisi pasar emas global saat ini.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang memenuhi syarat untuk dibeli kembali adalah yang disertai dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM ini memastikan bahwa harga jual kembalinya selalu selaras dengan dinamika harga emas dunia.
Perlu dicatat bahwa harga jual kembali yang ditawarkan oleh Antam adalah seragam untuk semua varian pecahan dan juga tahun produksi emas batangan tersebut. Hal ini memberikan keseragaman perhitungan bagi para pemegang emas Antam.
Buyback emas sendiri didefinisikan sebagai proses transaksi di mana investor menjual kembali aset logam mulia mereka, yang bisa berupa batangan atau perhiasan, kepada penyedia seperti Antam. Secara umum, harga yang ditetapkan saat transaksi buyback cenderung lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada waktu yang sama.
Walaupun terdapat selisih harga, investasi emas masih berpotensi memberikan keuntungan yang signifikan jika terjadi perbedaan harga jual awal dan harga buyback yang cukup besar. Selisih inilah yang menjadi dasar perhitungan keuntungan investor.
Mengenai aspek perpajakan, terdapat aturan spesifik yang mengatur transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi dengan nominal melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.
"Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback," demikian keterangan mengenai mekanisme pemotongan pajak dalam transaksi tersebut.