HOTNEWS.ID - Penurunan harga avtur yang terjadi pada Juli 2026 belum memberikan dampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat domestik. Kondisi ini diperkirakan akan membuat upaya pemulihan jumlah penumpang angkutan udara masih menghadapi tantangan cukup berat ke depan.
Pada Mei 2026, sektor angkutan udara domestik mencatat penurunan jumlah penumpang terdalam dibandingkan moda transportasi lainnya. Hal ini sejalan dengan periode ketika harga avtur mencapai puncaknya dan membebani komponen harga tiket pesawat saat itu.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah penumpang angkutan udara domestik hanya mencapai 4,1 juta orang. Angka ini merefleksikan penurunan sebesar -10,11% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, April 2026.
Secara komparasi tahunan, penurunan penumpang angkutan udara domestik juga terlihat cukup jelas, yaitu menyusut sebesar -9,22% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi merata di beberapa bandara utama di Indonesia.
Kontraksi penumpang terbesar tercatat pada Bandara Juanda Surabaya yang mengalami penyusutan hingga -23,26%, diikuti oleh Bandara Kualanamu Medan dengan -19,38%, serta Bandara Hasanuddin Makassar sebesar -18,55%. Bandara Soekarno-Hatta Tangerang juga mencatat kontraksi penumpang sebesar -8,17%.
Sementara itu, hanya Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar yang masih mampu mencatatkan kenaikan jumlah penumpang, meskipun angka kenaikannya relatif kecil yaitu sebesar -4,51%. Secara akumulasi dari Januari hingga Mei 2026, total penumpang domestik tercatat 23,3 juta orang, menurun -1,63% dari periode yang sama tahun lalu (23,7 juta orang).
Di tengah meredanya biaya bahan bakar, maskapai kini dihadapkan pada dinamika permintaan pasar yang lesu. Selain itu, konsumen berpotensi harus kembali menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket yang sebelumnya sempat ditanggung pemerintah selama masa libur sekolah.
Biaya tambahan atau fuel surcharge dalam tarif penerbangan secara otomatis mengikuti perubahan harga avtur yang diumumkan setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 104 Tahun 2021. Rata-rata harga avtur dari Pertamina per 1 Juli 2026 tercatat sebesar Rp22.169 per liter, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub No. AU.005/2/12/DRJU/DAU/2026.
"Maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, dikutip pada Jumat (3/7/2026).