HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Terbaru, KPK menemukan adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh SAF dalam jumlah yang signifikan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa total gratifikasi yang diduga diterima oleh Syah Afandin tersebut mencapai angka minimal Rp3,5 miliar.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Taufik Husein saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (3/7/2026) malam.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam.
Gratifikasi senilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan proses mutasi jabatan serta pengisian posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Secara spesifik, dugaan ini menyasar pada lingkungan Dinas Pendidikan dan posisi Camat.
Praktik yang dinilai tidak etis tersebut, menurut KPK, telah menimbulkan dampak negatif berupa keresahan di kalangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Langkat.
"Mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat. Dimana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi juga terindikasi terjadi terkait dengan proses pengangkatan kepala sekolah, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain itu, terdapat temuan penerimaan gratifikasi terakhir yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar di wilayah tersebut.