HOTNEWS.ID - Harga buyback emas yang ditetapkan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan hingga hari ini, Rabu, 17 Juni 2026. Kenaikan kumulatif yang tercatat sejak awal tahun 2026 ini telah mencapai angka 6,52%.

Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam pada Rabu (17/6/2026) naik sebesar Rp14.000. Kenaikan ini menetapkan harga buyback pada posisi Rp2.514.000 per gram.

Kenaikan harga tersebut membuat posisi buyback saat ini semakin mendekati rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang pernah tercatat. Rekor ATH sebelumnya berada di angka Rp2.989.000 yang dicapai pada akhir Januari 2026.

Harga buyback emas Antam merupakan indikator penting yang digunakan oleh perusahaan untuk membeli kembali emas yang telah dijualnya kepada konsumen. Acuan harga ini umumnya didasarkan pada pergerakan harga emas di pasar global.

Data dari Investing menunjukkan bahwa harga emas di pasar spot internasional pada Rabu (17/6/2026) diperdagangkan dalam kisaran US$4.300 per ons. Fluktuasi pasar global ini sangat memengaruhi penetapan harga buyback di dalam negeri.

Transaksi buyback emas sendiri didefinisikan sebagai penjualan kembali emas oleh pemiliknya, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam batangan, kepada Antam. Umumnya, harga yang ditawarkan saat buyback akan sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual pada waktu yang sama.

Meskipun terdapat selisih harga, transaksi buyback masih berpotensi memberikan keuntungan bagi pemilik emas jika selisih antara harga jual dan harga beli awal cukup besar. Hal ini bergantung pada pergerakan harga emas secara keseluruhan.

Terkait aspek perpajakan, penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nominalnya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.