HOTNEWS.ID - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Tangerang. Pengungkapan ini menargetkan peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan tidak memiliki izin edar resmi.

Aktivitas ilegal ini berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Benda dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026. Operasi ini merupakan buah dari hasil penyelidikan mendalam mengenai distribusi obat terlarang.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Kedua individu tersebut diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi di kawasan Tangerang.

Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan telah diketahui oleh pihak kepolisian. Mereka masing-masing berinisial FN alias Botil yang berusia 25 tahun, dan R alias Idung yang berusia 24 tahun.

Kedua tersangka ini diduga merupakan mata rantai penting dalam rantai distribusi obat keras tanpa izin edar tersebut. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

"Polisi membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar di Tangerang," merujuk pada fakta pengungkapan kasus ini oleh pihak berwenang. Hal ini menegaskan skala operasi yang berhasil digagalkan oleh Polsek Benda.

Lebih lanjut, "Dua orang pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) diamankan," mengonfirmasi jumlah dan identitas awal dari para tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Informasi ini disampaikan oleh pihak kepolisian setempat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara spesifik oleh jajaran Polsek Benda, menunjukkan fokus penegakan hukum di tingkat kecamatan tersebut. Proses penangkapan berlangsung pada hari Jumat, 12 Juni 2026, menandai waktu kejadian penangkapan.

Para pelaku yang ditangkap, FN dan R, diduga memiliki peran spesifik dalam jaringan distribusi tersebut. Mereka diduga menjadi penghubung penting dalam menyalurkan obat-obatan keras ilegal kepada konsumen di wilayah Tangerang.