HOTNEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2026, masih terdapat sebanyak 302.561 unit kendaraan niaga yang teridentifikasi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Angka ini didapatkan dari hasil pengawasan ketat yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari persiapan menuju target Zero ODOL di tahun 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan data rinci mengenai penindakan yang telah dilaksanakan. "Sejak Januari hingga 12 Juni 2026, dari total 1,2 juta kendaraan yang diperiksa, tercatat ada 302.561 kendaraan atau setara 24,36% yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Pengawasan intensif ini dilaksanakan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan sektor logistik nasional.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa dalam masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif. "Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," kata Aan dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).
Lebih lanjut, Kemenhub merinci jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama periode pengawasan tersebut. Total ditemukan 407.534 pelanggaran, di mana pelanggaran dokumen mendominasi dengan jumlah 203.656 kendaraan atau hampir 50% dari total temuan.
Pelanggaran daya angkut juga menjadi perhatian serius, mencakup 195.377 kendaraan atau 47,94% dari total pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran dimensi hanya menyumbang 6.410 kendaraan atau 1,57% dari keseluruhan catatan pelanggaran.
Dilansir dari Bisnis.com, Kemenhub telah mengidentifikasi lima perusahaan logistik yang mencatatkan jumlah pelanggaran tertinggi selama periode pengawasan. Lima perusahaan tersebut adalah PT SIL dengan 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.
Aan Suhanan juga memaparkan bahwa lima komoditas muatan yang paling sering melanggar aturan adalah barang campuran, kendaraan barang paket, muatan pasir, muatan perkebunan, dan semen. Muatan barang campuran tercatat paling tinggi dengan 20.734 kendaraan yang melanggar.
Meskipun masih ditemukan banyak pelanggaran, kinerja pengawasan menunjukkan adanya tren positif dalam kepatuhan. Aan menyebutkan bahwa tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74%, lebih tinggi dari capaian 2025 yang tercatat sebesar 7,47%.