HOTNEWS.ID - Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) telah resmi disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Keputusan penting ini diambil menyusul adanya kebutuhan mendesak terkait kerangka hukum bagi pusat finansial Indonesia.

Keputusan ini berakar pada amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut mewajibkan adanya undang-undang spesifik yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa tenggat waktu pembentukan undang-undang turunan ini sangat ketat, yakni paling lambat tiga bulan setelah UU No. 4/2026 diundangkan pada 17 Juni 2026. "Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU No. 4/2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," papar Eddy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa (23/6/2026).

Karena RUU PFII belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, Pemerintah mengambil langkah prosedural dengan mengajukannya di luar jadwal resmi. Dasar hukum untuk langkah ini adalah ketentuan mengenai "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah memaparkan lima poin urgensi krusial yang menjadi landasan kuat untuk mempercepat pengesahan RUU PFII tersebut. Poin-poin ini mencakup peningkatan daya saing Indonesia di kancah keuangan internasional dan mendorong inovasi dalam sektor keuangan domestik.

Lebih lanjut, urgensi lainnya adalah menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik domestik maupun internasional, ke Indonesia. Selain itu, RUU ini bertujuan memfasilitasi pembiayaan berbagai sektor vital, termasuk proyek strategis nasional dan pembiayaan berkelanjutan. "Terakhir, kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," paparnya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg), Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa prosedur pengajuan RUU di luar Prolegnas ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 yang memfasilitasi menteri mengajukan RUU melalui Baleg.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa klausul tenggat waktu tiga bulan dari UU P2SK secara sah memenuhi kualifikasi "keadaan tertentu". Kondisi ini memberikan legitimasi prosedural bagi Baleg untuk segera memasukkan RUU PFII ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. "Keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali RUU PFII ini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Intinya agar pekerjaan kita semua dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bob.

Rapat kerja tersebut ditutup dengan adanya kesepakatan bulat dari seluruh anggota Baleg DPR untuk menyetujui usulan Pemerintah mengenai RUU PFII. Meskipun demikian, Bob Hasan mengingatkan Pemerintah tentang pentingnya melibatkan masyarakat luas dalam perumusan undang-undang ini.