HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah intensif berkomunikasi dengan berbagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjelang penunjukan mereka sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang di lokapasar.
Meskipun komunikasi sudah berjalan, otoritas pajak masih belum dapat memberikan konfirmasi pasti mengenai apakah pemberlakuan pemungutan PPh ini akan dimulai pada tanggal 1 Juli mendatang. Keputusan akhir mengenai waktu implementasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan.
"Apakah akan diberlakukan 1 Juli, mohon ditunggu pengumuman resminya. Kami masih menunggu, keputusannya merupakan kewenangan Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa]," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Minggu (28/6/2026).
Landasan hukum yang mengatur pengenaan PPh bagi merchant yang berjualan melalui platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Implementasi aturan ini sebelumnya sempat ditunda karena mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik.
PMK tersebut memberikan landasan bagi otoritas fiskal untuk menunjuk perusahaan PMSE atau marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang PMSE dalam negeri.
Adapun salah satu syarat agar sebuah entitas ditunjuk sebagai perusahaan PMSE pemungut pajak adalah kewajiban mereka untuk memiliki rekening escrow atau escrow account. Data DJP menunjukkan bahwa saat ini sudah ada 233 entitas PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Inge Diana Rismawanti enggan merinci berapa jumlah pasti perusahaan PMSE yang akan ditugaskan untuk memungut PPh merchant saat ini. Namun, ia mengonfirmasi bahwa proses asesmen sedang berlangsung sambil menunggu kepastian tanggal berlaku.
"Saat ini sudah dilakukan komunikasi dengan beberapa marketplace sambil dicek kesiapannya untuk implementasi. Namun berapa yang akan ditunjuk masih akan dilakukan asesmen sambil menunggu kepastian berlakunya," pungkas Inge.
Terkait tarif pajak, Inge memastikan bahwa tarif PPh bagi merchant UMKM yang akan dipungut melalui perusahaan PMSE akan mengacu pada aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.