HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan keheranannya terkait banyaknya keluhan yang disampaikan oleh wajib pajak mengenai proses pencairan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat besarnya dana yang sudah berhasil dicairkan.

Menurut estimasi yang disampaikan oleh Purbaya, nilai restitusi pajak yang telah terealisasi sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, yakni hingga akhir April 2026, telah mencapai nominal fantastis sekitar Rp160 triliun. Angka tersebut setara dengan 44% dari total restitusi yang terbayarkan sepanjang tahun 2025.

Purbaya membandingkan angka tersebut dengan capaian tahun sebelumnya, di mana total restitusi yang keluar pada akhir tahun 2025 mencapai Rp361 triliun. Dengan data realisasi di awal tahun ini, ia memproyeksikan total restitusi bisa melonjak signifikan.

Ia memperkirakan jika tren pencairan dalam empat bulan pertama ini terus berlanjut secara proporsional, total restitusi hingga akhir tahun 2026 bisa mendekati angka Rp500 triliun, atau tepatnya diperkirakan mencapai Rp480 triliun.

"Rp160 triliun itu angka setara realisasi sampai 9 bulan tahun lalu. Kalau realisasi akhir April 2026 dikalikan sama dengan bulan yang lain itu Rp500 triliun. Total akhir tahun lalu keluar lebih dari Rp360 triliun. Dengan angka itu enggak mungkin ada keluhan. Berarti orang [Ditjen] Pajak sendiri yang main," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada hari Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan proyeksi dan realisasi yang ada, Purbaya meyakini bahwa seharusnya wajib pajak telah menerima dana pengembalian dalam jumlah yang jauh lebih besar. Ia menduga adanya praktik di internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang memicu isu kesulitan pencairan.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menduga ada oknum pejabat di Ditjen Pajak yang sengaja bekerja sama dengan wajib pajak untuk menciptakan narasi bahwa proses restitusi berjalan sulit. "Jadi ditakut-takutin tuh, ayo protes protes. Karena angka realnya lebih tinggi, tingginya lebih besar lagi, significantly" kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya juga mencurigai adanya ketidakwajaran dalam restitusi yang diberikan kepada wajib pajak badan atau perusahaan, terutama terkait aktivitas usaha yang belum jelas pemajakannya. Ia menduga adanya kongkalikong dalam skema pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Dikutip dari Bisnis.com, Purbaya menyoroti kasus restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor sejumlah komoditas, seperti batu bara, yang kerap dikeluhkan sejak tahun 2025 karena dianggap merugikan penerimaan negara. "Tetapi kan kalau belum diekspor gimana bisa dapat restitusi? Dia belum nyetor, saya bayar, saya rugi lho. Saya subsidi dia, ada yang seperti itu," tegasnya.