HOTNEWS.ID - Polda Metro Jaya secara resmi memberikan penjelasan mengenai langkah pengamanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo (RS) dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TF) pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan kasus mereka.

Langkah pengamanan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tahap kedua (Tahap II), yakni penyerahan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan mendatang setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa pengamanan ini adalah rangkaian proses yang harus dilalui. "Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti [Tahap II]," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Iman menjelaskan bahwa memastikan kehadiran fisik kedua tersangka sangat krusial untuk menjamin kelancaran proses penyerahan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Hal ini merupakan prosedur standar dalam tahap akhir penanganan penyidikan oleh kepolisian.

Selain memastikan ketersediaan tersangka, penyidik juga melaksanakan serangkaian pemeriksaan kesehatan mendalam terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Pemeriksaan ini meliputi kondisi jasmani dan rohani untuk memastikan kondisi mereka prima.

Pemeriksaan kesehatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka berada dalam kondisi yang layak secara hukum untuk menghadapi proses pertanggungjawaban pidana. "Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga hak-hak hukum para tersangka selama proses berlangsung. Mereka berjanji penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. "Kami akan terus menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Iman.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, sebelumnya mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi secara mendadak di kediaman kliennya di Bintaro pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut kuasa hukum, penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunggu kehadiran penasihat hukum.

Khozinudin menambahkan bahwa Roy Suryo baru saja kembali dari acara diskusi di Bandung sekitar pukul 03.00 WIB sebelum diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga sempat menyampaikan protes karena merasa privasi terganggu oleh cara penangkapan tersebut.