HOTNEWS.ID - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Aturan ini, yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2026, dinilai membuka celah bagi unsur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menduduki posisi dalam dewan pengawas rumah sakit.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Penetapan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi pengawasan di sektor kesehatan nasional.

Timboel secara spesifik menyoroti Pasal 52 ayat (2) dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada pemilik rumah sakit untuk mengajukan permohonan agar anggota dewan pengawas berasal dari unsur Kementerian Kesehatan.

Menurut pandangan BPJS Watch, penempatan aparatur sipil negara (ASN) Kemenkes dalam struktur pengawasan rumah sakit menimbulkan dilema etika dan profesionalisme. Para ASN tersebut seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengawasan secara netral terhadap seluruh fasilitas kesehatan.

"Seluruh pegawai Kementerian Kesehatan seharusnya fokus menjalankan tugas negara di bidang kesehatan dan bersikap independen terhadap seluruh rumah sakit," kata Timboel, Kamis (19/6/2026).

Keterlibatan langsung pegawai Kemenkes dalam dewan pengawas rumah sakit dinilai akan menciptakan potensi konflik kepentingan yang nyata. Hal ini sangat krusial ketika rumah sakit tersebut bersinggungan dengan lembaga lain, termasuk BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terjadi masalah operasional atau sengketa, khususnya terkait layanan atau klaim, keberadaan unsur Kemenkes dalam dewan pengawas dapat memberikan dukungan yang tidak seimbang kepada pemilik rumah sakit.

"Apabila terjadi persoalan, misalnya dugaan fraud yang dipersoalkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, terdapat potensi anggota dewan pengawas dari unsur Kemenkes berada pada posisi yang tidak independen," ujarnya.

Selain isu benturan kepentingan, Timboel juga mengkritik aspek potensi penerimaan penghasilan tambahan bagi ASN Kemenkes dari jabatan dewan pengawas tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengalihkan fokus kerja utama ASN yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).